Berdirinya RSUD dr. Abdul Rivai Berau
merupakan rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Berau yang didirikan pada tahun 1968 dengan nama RSUD Kabupaten Berau.
Pada tanggal 15 Februari 1999
status Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai ditetapkan sebagai Rumah Sakit Tipe C oleh Menteri Kesehatan dengan Surat Keputusan Nomor 124/MENKES/SK/II/1999. RSUD Dr. Abdul Rivai merupakan Rumah Sakit Tipe C Non Pendidikan milik Pemerintah Kabupaten Berau. Rumah sakit tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau. Sifat bisnis rumah sakit adalah sosio ekonomi atau not to profit dan lebih menekankan pada pelayanan sosial kepada masyarakat tidak mampu dan sekaligus sebagai pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Propinsi Kalimantan Timur di Wilayah Utara.
Aspek Legal
diperoleh atas pengakuan bahwa Rumah Sakit telah memenuhi standar pelayanan yang meliputi ; Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Rekam Medis, dengan status akreditasi LULUS TINGKAT DASAR, dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Jakarta, Nomor : KARS-SERT/576/VI/2012, berlaku dari tanggal 20 Juni 2012.
Maklumat Pelayanan
"Pimpinan Beserta Staf Penyelenggara Pelayanan RSUD dr. Abdul Rivai
Menyatakan Sanggup
Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan.
Dan Apabila Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kami Tidak Sesuai Dengan Standar
pelayanan Yang Telah
DItetapkan, Kami Siap Melakukan perbaikan Secara Terus Menerus dan Siap
Menerima Sanksi Sesuai
Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku dan/atau Memberikan Informasi"